CIANJUR, iNews.id- Jagat media sosial sempat heboh dengan narasi mengenai petugas polisi yang melakukan tilang terhadap pengendara motor di halaman salah satu dealer kendaraan di Lampung. Adapun video tersebut menarasikan motor itu baru saja dibeli.
Dilansir SindoNews, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklarifikasi hal tersebut. Dalam Podcast Dedy Corbuzier, Dedi menjelaskan, narasi tilang di depan dealer adalah salah.
Sebab, pengendara tersebut ternyata sedang melewati kawasan tertib lalu lintas atau jalan raya. Namun, yang bersangkutan malah masuk ke dalam dealer lantaran takut untuk ditilang.
"Dari konten hanya diambil sepenggal, diambil saat polisi dan pengendara motor ada di halaman dealer tersebut. Padahal cerita utuhnya, pengendara itu melewati kawasan tertib lalu lintas, di jalan raya untuk menghindari polisi masuk ke dealer," tutur Dedi dalam video yang diunggah, Selasa (28/6/2022).
Lebih jauh dituturkan, saat dilakukan penilangan ternyata diketahui bahwa pengendara itu tidak melengkapi surat-surat kendaraannya, Tak sampai disitu, yang bersangkutan juga tidak menggunakan helm.
"Ditindak sama polisi di dealer kemudian dilakukan penilangan. Tidak menggunakan helm dan memiliki surat-surat kendaraan," katanya
Dedi menjelaskan, video tersebut direkam dan disebarluaskan oleh mereka yang tidak mengetahui kronologi untuk dari peristiwa tersebut.
Akan tetapi, terkait si perekam, kepolisian tak akan menjeratnya dengan UU ITE. "Yang viralin orang lain. Tidak semua kasus UU ITE bermuara pada hukum, tapi ada kasus UU ITE, sesuai dengan kebijakan dan arahan Pak Kapolri diselesaikan dengan restorative justice. Ini potongan video ya," pungkasnya.
Editor : Nursidik
Artikel Terkait