CIANJUR, iNews.id- Dugaan banyak menemukan sejumlah persoalan cukup serius dan sudah berkarat, sehingga mengakibatkan kekecewaan masyarakat kepada Bahan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur.
Hal tersebut disebutkan Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Cianjur Iwan Hermawan, audensi geruduk kantor BPN, di Kecamatan Karangtengah, Jalan Raya Bandung -Cianjur, Rabu (8/6/2022).
"Kami menemukan dugaan sejumlah persoalan yang cukup serius dan sudah berkarat," katanya.
Seperti berkas, ia menyebutkan, pengakuan dari pemohon terlebih dahulu diverifikasi, setelah lulus (berhasil) baru terbit Surat Perintah Setor (SPS), selanjutnya pemohon membayarnya kepada BJB, barulah terbit namanya resi sebagai bukti berkas sudah lengkap.
"Namun faktanya tidak sedikit setelah itu ada sebagian data yang hilang," tuding Iwan.
Sehingga, masih ujarnya, persyaratan jadi kurang, belum lagi waktu seharusnya 98 hari. Ini memakan waktu hingga bertahun-tahun tidak kunjung selesai.
"Kami mendesak agar BPN melakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap kinerja pegawai," pinta Iwan.
Kemudian, hal sama diungkapkan Ketua LMP Cianjur, mengenai program PTSL juga menemukan dugaa kendala cukup berarti. Dimana banyak warga membayar lebih dari harga sudah ditentukan, seperti terjadi di beberapa desa diantaranya Kecamatan Cugenang dan Gekbrong.
"Ada beberapa desa datanya di kami," ujar Ketu LMP Cianjur, kepada iNews Cianjur, Rabu (8/6/2022).
Lanjutnya, selain itu ada juga permasalahan salah satu desa di Kecamatan Sukaluyu, ada sekitar 2.000 sertifikat belum selesai dari 5.000 bidang. Dan itu sudah diproses sejak 2018, dengan kejadian tersebut jelas mengecewakan masyarakat.
"Untuk permasalahan PTSL ini kami dari LMP meminta agar BPN mengusut tuntas oknum-oknum tidak bertanggungjawab," tegas H. Iwan.
Sementara itu, Agus Suherman (45) tokoh masyarakat (Tomas) warga Cianjur mengatakan, menerima banyak aduan dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur.
"Dengan adanya aduan dari masyarakat tersebut LMP melakukan, penelaahan, kajian dan pendalaman secara komperhensif," katanya.
Hasilnya, ia menjelaskan, sudah terangkum dan langsung disampaikan kepada pihak BPN melalui Audiensi yang dilakukan oleh sejumlah pengurus dan anggota LMP Markas Cabang (Macab) Cianjur, melalui audiensi tersebut, semua keluhan dari masyarakat disampaikan oleh Ormas LMP, pihak BPN menanggapinya sangat positif dan bijaksana.
"Hasilnya perwakilan BPN janji akan menyampaikan sejumlah keluhan dari masyarakat, tadi kepada pimpinan.Agar segera mengambil langkah terbaik dalam pelayanan," ujar Agus, usai audensi.
Terpisah, Kasi di BPN Cianjur Ara Komara Sujana mengatakan, mengenai kinerja, semenjak kepemimpinan pak Yusup BPN Cianjur mulai dibenahi, banyak sudah jadi, redis jaman pemimpin yang terdahulu 6.000 sekian tidak ditandatangani.
"Nah! Saat ini sudah diselesaikan, termasuk juga dengan pengakuan ada ribuan sudah beres," jelasnya.
Ia memaparkan, apalagi kalau pak Yusup sudah definitif, tentu akan lebih banyak lagi berkas yang bisa diselesaikan. Namun, karena sekarang ini masih Plt jadi tidak bisa fokus. Karena hanya bisa hadir hari Kamis dan Jum'at saja di BPN Cianjur, sisanya beliau aktifitas keliling Jawa Barat.
"Saya bukan melindungi dia, tapi memang faktanya seperti itu. Walaupun masih PLT akan tetapi sejak januari-juni 2022 ini pak Yusup sudah bisa menyelesaikan lebih dari 15.000," terang Ara.
Ia berharap, pertemuan hari ini tidak hanya klise saja, hari ini ngomong A besok jadi B. Artinya tidak ada perubahan. Jadi, pertemuan ini harus membuahkan hasil. Karena sesuai Standard Operating Procedure (SOP) mengenai pengakuan ini selama 98 hari.
"Tapi pada kenyataannya bisa tahunan," beber Ara, saat menerima audensi dari LMP Cianjur, kemarin.
Masih ujarnya, karena kemampuan petugas loket itu ada sekitar 8 meja, jadi otak petugas loket itu harus mampu sesuai dengan mainsetnya, petugas loket formil, misalnya di akte namanya Ara Komara, sementara di KTP namanya Arya.
"Nah itu saja jadi masalah," jelasnya Ara.
Lebih lanjut kata Ara, karena itulah tanggungan hukum pihaknya mengikat. Selama ini juga sering melakukan bimtek terhadap para petugas loket, agar mumpuni dalam bekerja.
Hal sama masih tutur Ara, mengenai PTSL selalu melakukan penyuluhan dengan melibatkan, Kejaksaan Negeri (Kejari), kepolisian dan lain-lain, termasuk forkopimda, bahwa biaya operasional PTSL sebesar Rp 150.000, itu sudah ditentukan oleh peraturan 3 menteri dan ditindaklanjuti oleh bupati
"Bahkan Bupati sudah berjiwa besar, dengan menghapuskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan disingkat BPHTB, artinya salah satu pendapatan daerah dihapus oleh bupati demi kepentingan masyarakat," papar Ara.
Ia menambahkan, terus mengenai biaya Rp 150.000 itu bukan untuk BPN, melainkan sebagai dana otoritas yang dikelola oleh desa, untuk kepentingan pemberkasan, seperti materai dan lain sebagainya.
"Jika ada temuan lebih dari itu dan dana itu mengalir ke BPN laporkan saja kepada penegak hukum," tutup Ara.
Editor : Nursidik