CIANJUR, iNewsCianjur.id - Sebanyak 1.100 sertipikat tanah kembali dibagikan Pemerintah Desa Cibadak Kecamatan Cibeber, Selasa (20/1/2024).
Sebelumnya pada tahap peetama pembagian, Pemdes Cibadak menerima 100 bidang sertifikat, tahap dua sebanyak 500 sertipikat, dan untuk yang ke tiga sebanyak 500 sertipikat.
"Total saat ini Pemdes Cibadak sudah menerima sertipikat PTSL dari ATR/BPN Cianjur sebanyak 1.100 bidang sertipikat, dan sudah kami bagikab ke masyarakat," kata Kepala Desa Cibadak, Elan Hermawan.
Elan Hermawan mengatakan, pembagian sertipikat ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) tiga menteri, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
"Biaya pembagian sertipikat tanah ini sebesar Rp150.000 per sertipikat. Biaya tersebut sesuai dengan SK tiga Menteri," kata Elan.
Pembagian sertipikat tanah merupakan hak masyarakat. Dengan memiliki sertipikat tanah, masyarakat dapat memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanahnya.
Sertipikat tanah juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Selain itu, sertipikat tanah juga dapat digunakan sebagai aset untuk dijual atau diwariskan.
Pemerintah Desa Cibadak terus berupaya untuk mempercepat pembagian sertipikat tanah kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Editor : Ayi Sopiandi