Gagalkan Peredaran 270 Gram Sabu, Polres Cianjur Tangkap 3 Pengedar
“Dengan jumlah barang bukti tersebut, diperkirakan sekitar 2.700 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Dampaknya sangat besar apabila barang ini sampai beredar di masyarakat,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Baru, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun.
Sementara itu, Kepala BNNK Cianjur Muchamat Affan Eko Budi Santoso mengapresiasi sinergi antara BNN dan Polres Cianjur dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
“Kerja sama ini akan terus diperkuat. Aparat penegak hukum harus bersatu untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkotika yang lebih luas, terutama yang melibatkan jaringan lintas negara,” ujarnya.
Editor : Ayi Sopiandi