Kejari Cianjur Kembalikan Lebih dari Rp5 Miliar Uang Negara, Tiga Kasus Korupsi Disapu Bersih
Rabu, 10 Desember 2025 | 13:03 WIB
Dua tersangka ditetapkan, yakni DG, mantan Kepala Dishub sekaligus PPK, dan AM, Direktur Operasional perusahaan rekanan penyedia.
Kasus ketiga adalah dugaan korupsi fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN di Kecamatan Takokak selama periode 2023–2024, dengan nilai kerugian negara Rp3,02 miliar.
Satu tersangka ditetapkan dalam kasus ini, yaitu OAK, marketing mikro bank plat merah tersebut
Yussie menegaskan bahwa Kejari Cianjur terus berkomitmen menangani perkara korupsi secara profesional dan transparan.
“Upaya penegakan hukum ini kami lakukan untuk memberikan efek jera dan memastikan keuangan negara kembali pulih,” pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi