Depot Jamu Disulap Jadi Tempat Jual Miras, Polsek Warungkondang Gerebek dan Sita Puluhan Botol Miras
CIANJUR, iNewsCianjur.id – Sebuah depot jamu di Jalan Raya Cianjur–Sukabumi, Kampung Desa Cieundeur RT 02/01, Kecamatan Warungkondang, digerebek jajaran Polsek Warungkondang setelah diketahui menjual minuman keras (miras) secara ilegal.
Dari lokasi, petugas menyita puluhan botol miras berbagai merek hingga miras oplosan siap edar.
Kapolsek Warungkondang Kompol Tedi Setiadi menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Rabu (15/10/2025) siang setelah menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di depot tersebut.
“Dari hasil penggerebekan, kami menemukan gudang penyimpanan tak jauh dari depot jamu. Di sana, dua orang penjaga berinisial DA (35) dan AN (26) diamankan bersama puluhan botol miras,” ungkap Kompol Tedi.
Barang bukti yang disita antara lain 36 botol miras oplosan jenis roso-roso, 23 botol anggur putih, 6 botol anggur hijau, 6 botol anggur cap Orangtua, 2 botol anggur merah, 7 botol Intisari, serta 288 botol minuman suplemen yang diduga digunakan sebagai campuran oplosan.
Menurut Tedi, operasi tersebut berjalan aman dan kondusif tanpa perlawanan dari pelaku. Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolsek Warungkondang.
“Selanjutnya kami akan melakukan penindakan sesuai aturan, termasuk proses tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelaku,” tegasnya.
Editor : Ayi Sopiandi