Dugaan Korupsi Konsesi Tol Menguat, Kejagung Panggil PT CMNP Terkait Perpanjangan 35 Tahun

Sebelumnya, pengamat transportasi sekaligus Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mendesak Kejagung mengusut kejanggalan perpanjangan konsesi. Pasalnya, kontrak CMNP seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025, namun justru diperpanjang hingga 31 Maret 2060 atau 35 tahun ke depan.
“Perpanjangan ini dilakukan tanpa proses evaluasi maupun lelang, jelas bertentangan dengan hukum dan berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah,” ujar Iskandar, Minggu (8/6/2025).
Iskandar menambahkan, perpanjangan konsesi tersebut dituangkan dalam Akta Notaris No. 06 tanggal 23 Juni 2020 yang ditandatangani Menteri PUPR dan PT CMNP, padahal aturan PP No. 23/2024 menegaskan evaluasi baru bisa dilakukan paling cepat setahun sebelum kontrak berakhir.
Selain itu, regulasi mewajibkan pengembalian aset jalan tol kepada negara setelah konsesi berakhir, bukan otomatis diperpanjang.
Editor : Ayi Sopiandi