get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi PJU Rp40 M di Cianjur Disidik! Kejari Sita Rp1 Miliar, Nama Calon Tersangka Mengerucut

Dugaan Korupsi Konsesi Tol Menguat, Kejagung Panggil PT CMNP Terkait Perpanjangan 35 Tahun

Rabu, 10 September 2025 | 14:57 WIB
header img
Pintu masuk Tol CMNP, Foto: croping YT iNews.

Sebelumnya, pengamat transportasi sekaligus Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mendesak Kejagung mengusut kejanggalan perpanjangan konsesi. Pasalnya, kontrak CMNP seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025, namun justru diperpanjang hingga 31 Maret 2060 atau 35 tahun ke depan.

“Perpanjangan ini dilakukan tanpa proses evaluasi maupun lelang, jelas bertentangan dengan hukum dan berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah,” ujar Iskandar, Minggu (8/6/2025).

Iskandar menambahkan, perpanjangan konsesi tersebut dituangkan dalam Akta Notaris No. 06 tanggal 23 Juni 2020 yang ditandatangani Menteri PUPR dan PT CMNP, padahal aturan PP No. 23/2024 menegaskan evaluasi baru bisa dilakukan paling cepat setahun sebelum kontrak berakhir. 

Selain itu, regulasi mewajibkan pengembalian aset jalan tol kepada negara setelah konsesi berakhir, bukan otomatis diperpanjang.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut