get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi PJU Rp40 M di Cianjur Disidik! Kejari Sita Rp1 Miliar, Nama Calon Tersangka Mengerucut

Dugaan Korupsi Konsesi Tol Menguat, Kejagung Panggil PT CMNP Terkait Perpanjangan 35 Tahun

Rabu, 10 September 2025 | 14:57 WIB
header img
Pintu masuk Tol CMNP, Foto: croping YT iNews.

JAKARTA, iNewsCianjur.id – Surat panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi pengelolaan salah satu ruas tol strategis di Jakarta beredar luas, Selasa (9/9/2025).

Surat tersebut ditujukan kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), pengelola Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit (ruas lingkar dalam kota). 

Dalam salinan yang beredar, surat bersifat rahasia itu diterbitkan pada 29 Agustus 2025 dan memanggil pihak terkait untuk hadir pada Kamis, 4 September 2025 di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam surat disebutkan, pihak yang dipanggil diwajibkan membawa dokumen-dokumen penting terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada perpanjangan konsesi tol tersebut.

Sebelumnya, pengamat transportasi sekaligus Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mendesak Kejagung mengusut kejanggalan perpanjangan konsesi. Pasalnya, kontrak CMNP seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025, namun justru diperpanjang hingga 31 Maret 2060 atau 35 tahun ke depan.

“Perpanjangan ini dilakukan tanpa proses evaluasi maupun lelang, jelas bertentangan dengan hukum dan berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah,” ujar Iskandar, Minggu (8/6/2025).

Iskandar menambahkan, perpanjangan konsesi tersebut dituangkan dalam Akta Notaris No. 06 tanggal 23 Juni 2020 yang ditandatangani Menteri PUPR dan PT CMNP, padahal aturan PP No. 23/2024 menegaskan evaluasi baru bisa dilakukan paling cepat setahun sebelum kontrak berakhir. 

Selain itu, regulasi mewajibkan pengembalian aset jalan tol kepada negara setelah konsesi berakhir, bukan otomatis diperpanjang.

Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama dua dekade terakhir disebut konsisten menemukan pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan PT CMNP.

Kejagung sendiri sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, hanya mengatakan masih perlu memastikan kebenaran surat tersebut.
“Saya belum tahu pastinya apakah ini laporan (sudah) ke Kejagung atau belum ya,” ujarnya singkat.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap perpanjangan konsesi infrastruktur yang dinilai rawan penyimpangan dan berpotensi merugikan negara dalam jangka panjang.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut