Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Isfhan Taufik Munggaran: Hak Asasi Melekat Sejak Lahir, Sadarkan Diri Sendiri Dulu Baru Orang Lain
Advertisement . Scroll to see content

DPR Hentikan Tunjangan Rp50 Juta, Kunker Luar Negeri Juga Dibatasi

Jum'at, 05 September 2025 | 20:15 WIB
  • author Tim iNews
DPR Hentikan Tunjangan Rp50 Juta, Kunker Luar Negeri Juga Dibatasi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco. Foto: isntagram Sufmi Ahmad Dasco.

Tidak hanya itu, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya otomatis kehilangan hak-hak finansialnya. 

“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya, tidak dibayarkan gaji dan tunjangannya,” ujar Dasco.

Ia menambahkan, mekanisme penonaktifan ini akan tetap dikoordinasikan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) guna memastikan transparansi dan keadilan.

Langkah ini disebut sebagai respons DPR terhadap gelombang tuntutan publik yang meminta lembaga legislatif melakukan efisiensi anggaran dan mengurangi fasilitas mewah bagi anggotanya.

Editor: Ayi Sopiandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut