DPR Hentikan Tunjangan Rp50 Juta, Kunker Luar Negeri Juga Dibatasi
Jum'at, 05 September 2025 | 20:15 WIB

Tidak hanya itu, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya otomatis kehilangan hak-hak finansialnya.
“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya, tidak dibayarkan gaji dan tunjangannya,” ujar Dasco.
Ia menambahkan, mekanisme penonaktifan ini akan tetap dikoordinasikan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) guna memastikan transparansi dan keadilan.
Langkah ini disebut sebagai respons DPR terhadap gelombang tuntutan publik yang meminta lembaga legislatif melakukan efisiensi anggaran dan mengurangi fasilitas mewah bagi anggotanya.
Editor : Ayi Sopiandi