DPR Hentikan Tunjangan Rp50 Juta, Kunker Luar Negeri Juga Dibatasi

JAKARTA, iNewsCianjur.id – DPR RI akhirnya memutuskan menghentikan tunjangan perumahan senilai Rp50 juta bagi para anggotanya.
Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Ahmad Dasco, usai rapat konsultasi pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025).
“DPR RI menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI, terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Dasco di Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Selain itu, Dasco juga menegaskan DPR melakukan moratorium perjalanan dinas luar negeri. Kunjungan kerja ke luar negeri dilarang, kecuali jika berkaitan dengan undangan resmi kenegaraan. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 September 2025.
Tidak hanya itu, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya otomatis kehilangan hak-hak finansialnya.
“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya, tidak dibayarkan gaji dan tunjangannya,” ujar Dasco.
Ia menambahkan, mekanisme penonaktifan ini akan tetap dikoordinasikan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) guna memastikan transparansi dan keadilan.
Langkah ini disebut sebagai respons DPR terhadap gelombang tuntutan publik yang meminta lembaga legislatif melakukan efisiensi anggaran dan mengurangi fasilitas mewah bagi anggotanya.
Editor : Ayi Sopiandi