get app
inews
Aa Text
Read Next : Isfan Taufik Munggaran Sebut 4 Kecamatan di Cianjur Masuk Wilayah Aglomerasi

Berikan Penyuluhan Pinjol Ilegal, OJK: Terlihat Menggiurkan

Selasa, 20 Agustus 2024 | 06:30 WIB
header img
Direktur Hubungan Kelembagaan OJK, Mohammad Fredly Nasution memberikan pemaparan terkait pinjol, investasi ilegal, dan judol di Palace Hotel Cipanas, Senin, 19 Agustus 2024.

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan penyuluhan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal di Teratai Ballroom, Palace Hotel Cipanas, Cianjur pada Senin, 19 Agustus 2024.

OJK bekerja sama dengan anggota Komisi 11 Bidang Keuangan dan Perbankan DPR RI, Kamrussamad mengundang ratusan kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, juga influecer agar memberikan pemahaman pada masyarakat agar tak terpengaruh pinjol ilegal, investasi ilegal, dan judol.

Direktur Hubungan Kelembagaan OJK, Mohammad Fredly Nasution mengungkapkan, selain pinjol ilegal, fenomena investasi ilegal dan judi online (judol) juga sama berbahayanya.

"Dan semua fenomena itu bisa menimpa siapa saja. Baik masyarakat biasa, pejabat, hingga militer. OJK diberi amanah untuk melindungi masyarakat dari hal-hal tersebut," kata Fredly.

Dirinya pernah menemukan adanya kasus investasi ilegal yang menimpa pejabat setingkat kepala dinas di Cirebon.

"Dia ajak anak buahnya gabung di PT CSI, yang terbukti ilegal hingga mereka menjadi korban. Itu terjadi di Cirebon" kata dia.

Dengan mengadakan penyuluhan, pihaknya berharap para peserta yang hadir bisa menghindarkan orang-orang terdekatnya tak tergiur dengan tindakan tersebut.

"Karena terlihat menggiurkan. Contohnya paylater. Saat ini bisa membeli barang, bisa punya uang, bayarnya nanti dicicil. Tapi saat pembayaran terhambat, reputasi keuangannya jadi rusak, kena BI Checking dan lainnya," kata dia.

Selain itu, pemerintah juga memberi perhatian khusus terhadap tiga fenomena tersebut dengan membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) yang dulunya bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).

"Pembetukannya pun sesuai dengan amanat Uundang-undang RI Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK. Namun, hal itu tidak akan berjalan efektif jika tidak bergandengan tangan dengan seluruh lapisan masyarakat," ungkapnya.

Editor : Azhari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut