CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor Regional 2 OJK Provinsi Jawa Barat, Teguh Dinurahayu mengatakan, di Indonesia hanya ada 98 platform pinjaman online (pinjol) yang legal atau resmi.
"Pinjol yang legal dan berizin dari OJK itu hanya ada 98 platform. Sampai Juli 2024, OJK pun sudah memblokir 8.200 platform pinjol ilegal. Perbandingannya jauh sekali dan itu ironis," ungkap Teguh saat penyuluhan ke ratusan kepala desa di Palace Hotel Cipanas, Senin, 19 Agutus 2024.
Dia juga menjelaskan, ciri-ciri pinjol legal itu hanya bisa mengakses tiga hal dari smarphone pemohon pinjaman yakni camera, microphone, dan location (Camilan).
"Perusahaan pinjol yang legal itu hanya mengakses tiga hal yaitu kamera, mikrofon, dan meminta lokasi," jelas Teguh.
Sementara, jika aplikasi pinjol meminta akses ke galeri foto atau daftar kontak, bisa dipastikan merupakan platform pinjol ilegal.
"Atau dengan cara paling mudah dengan menghubungi nomor Whatsapp OJK di 081-157-157-157. Di situ ada informasi 98 pinjol legal, kalau tidak ada dalam daftar, berarti ilegal," katanya.
Selain itu, dirinya juga meminta ratusan kepala desa yang hadir untuk memberi pengetahuan pada warganya soal investasi ilegal dengan penawaran yang tidak masuk akal.
"Salah satunya modus travel haji dan umrah dengan biaya sangat murah. Atau penawaran investasi yang return-nya bisa 20% per bulan. Itu tidak masuk akal, suku bunga bank saja hanya 7% per tahun," jelasnya.
Tips untuk membedakan investasi bodong dengan yang resmi adalah dengan 2L. Legal dan Logis.
"Legal itu artinya perusahan investasi sudah memiliki izin dari otoritas berwenang. Logis itu melihat kewajarannya. Seperti travel haji hanya Rp15 juta, itu tidak wajar," ungkapnya.
Editor : Azhari