Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Isfhan Taufik Munggaran: Hak Asasi Melekat Sejak Lahir, Sadarkan Diri Sendiri Dulu Baru Orang Lain
Advertisement . Scroll to see content

DPR Hentikan Tunjangan Rp50 Juta, Kunker Luar Negeri Juga Dibatasi

Jum'at, 05 September 2025 | 20:15 WIB
  • author Tim iNews
DPR Hentikan Tunjangan Rp50 Juta, Kunker Luar Negeri Juga Dibatasi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco. Foto: isntagram Sufmi Ahmad Dasco.

JAKARTA, iNewsCianjur.id – DPR RI akhirnya memutuskan menghentikan tunjangan perumahan senilai Rp50 juta bagi para anggotanya. 

Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Ahmad Dasco, usai rapat konsultasi pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025).

“DPR RI menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI, terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Dasco di Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Selain itu, Dasco juga menegaskan DPR melakukan moratorium perjalanan dinas luar negeri. Kunjungan kerja ke luar negeri dilarang, kecuali jika berkaitan dengan undangan resmi kenegaraan. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 September 2025.

Editor: Ayi Sopiandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut