DPR Hentikan Tunjangan Rp50 Juta, Kunker Luar Negeri Juga Dibatasi
Jum'at, 05 September 2025 | 20:15 WIB

JAKARTA, iNewsCianjur.id – DPR RI akhirnya memutuskan menghentikan tunjangan perumahan senilai Rp50 juta bagi para anggotanya.
Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Ahmad Dasco, usai rapat konsultasi pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025).
“DPR RI menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI, terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Dasco di Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Selain itu, Dasco juga menegaskan DPR melakukan moratorium perjalanan dinas luar negeri. Kunjungan kerja ke luar negeri dilarang, kecuali jika berkaitan dengan undangan resmi kenegaraan. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 September 2025.
Editor : Ayi Sopiandi