Ratusan Kendaraan Dinas Menunggak, Bupati Targetkan Nol Tunggakan Pajak
Rabu, 03 September 2025 | 19:22 WIB

Sebagai bentuk ketegasan, Pemkab Cianjur juga akan menarik kendaraan dinas yang tidak melaksanakan kewajiban pajak sesuai instruksi Bupati. Kendaraan hanya bisa dikembalikan setelah pajaknya dibayarkan.
Berdasarkan catatan, terdapat sekitar 300 unit kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, yang menunggak pajak. Dari jumlah itu, sebagian merupakan kendaraan hibah kepada lembaga vertikal namun masih tercatat sebagai aset Pemkab.
“Kalau kendaraan sudah dihibahkan, maka seharusnya bukan lagi tanggung jawab pemda. Karena itu, ke depan kami dorong proses balik nama agar jelas status kepemilikannya,” pungkas Deni.
Editor : Ayi Sopiandi