Ratusan Kendaraan Dinas Menunggak, Bupati Targetkan Nol Tunggakan Pajak

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menegaskan komitmennya dalam menertibkan aset daerah dengan menargetkan seluruh kendaraan dinas terbebas dari tunggakan pajak dalam waktu satu bulan ke depan.
Langkah ini diambil menyusul data dari Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Cianjur yang mencatat ratusan kendaraan dinas masih menunggak pajak.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur, Nunang Deni Cahyana, membenarkan masih banyak kendaraan dinas milik Pemkab yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Namun, ia menegaskan bahwa kendaraan yang sudah rusak berat atau tidak layak pakai serta yang telah dihibahkan kepada desa, instansi, atau lembaga lain, perlu dihapus dari daftar penagihan.
“Banyaknya kendaraan dinas yang menunggak pajak langsung direspon oleh Bupati. Beliau memerintahkan agar dalam waktu satu bulan ke depan, seluruh tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab Cianjur bisa tuntas,” ujar Deni di kantornya, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, proses pembayaran pajak dilakukan bekerja sama dengan P3DW Cianjur. Ia menambahkan, Bupati Cianjur menargetkan pada September ini tidak ada lagi tunggakan pajak kendaraan dinas.
“Ini merupakan program Bupati. Harapannya, seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Cianjur tertib administrasi dan tidak lagi menunggak pajak,” ucapnya.
Deni menjelaskan, program ini juga akan menjadi momentum inventarisasi kendaraan dinas. Kendaraan yang masih layak pakai wajib melunasi pajak, sedangkan yang rusak berat akan dihapuskan dari aset daerah sekaligus dibebaskan dari kewajiban pajak.
“Dengan langkah ini, bisa dipetakan mana kendaraan yang masih bisa digunakan dan mana yang harus dihapuskan. Kami ingin tidak ada lagi alasan tunggakan pajak karena faktor kendaraan rusak,” katanya.
Ia menambahkan, setelah tahap pertama ini selesai, Pemkab Cianjur juga akan menginventarisasi kendaraan dinas milik desa. Meski bukan kewenangan langsung pemerintah kabupaten, pihaknya siap memfasilitasi agar kendaraan dinas desa tetap membayar pajak sesuai aturan.
“Kami akan membantu desa untuk tertib administrasi. Semua kendaraan, baik di kabupaten maupun desa, wajib memenuhi kewajiban pajaknya,” tegas Deni.
Sebagai bentuk ketegasan, Pemkab Cianjur juga akan menarik kendaraan dinas yang tidak melaksanakan kewajiban pajak sesuai instruksi Bupati. Kendaraan hanya bisa dikembalikan setelah pajaknya dibayarkan.
Berdasarkan catatan, terdapat sekitar 300 unit kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, yang menunggak pajak. Dari jumlah itu, sebagian merupakan kendaraan hibah kepada lembaga vertikal namun masih tercatat sebagai aset Pemkab.
“Kalau kendaraan sudah dihibahkan, maka seharusnya bukan lagi tanggung jawab pemda. Karena itu, ke depan kami dorong proses balik nama agar jelas status kepemilikannya,” pungkas Deni.
Editor : Ayi Sopiandi