Kukang Langka Gegerkan Warga Sukaluyu, Damkar Cianjur Lakukan Evakuasi Dramatis
Minggu, 10 Agustus 2025 | 18:12 WIB
Rian menduga kukang tersebut merupakan peliharaan yang lepas atau sengaja dilepas. Ia mengingatkan bahwa memelihara satwa dilindungi melanggar hukum dan mengancam kelestarian alam.
“Kukang punya peran penting menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Kalau terus diburu atau dipelihara, populasinya akan makin terancam,” jelasnya.
Kukang, yang aktif di malam hari dan memakan buah, serangga, serta nektar, kini semakin langka akibat perburuan dan hilangnya habitat.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 dan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/2018, kukang termasuk satwa yang dilarang dimiliki maupun diperdagangkan.
Editor : Ayi Sopiandi