Ratusan Kepala Sekolah di Cianjur Terancam Lengser, Aturan Baru Batasi Masa Jabatan

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Ratusan kepala sekolah di Kabupaten Cianjur dalam waktu dekat terancam kehilangan jabatannya.
Ini bukan karena pelanggaran atau kinerja buruk, melainkan akibat diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun.
Kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan ini sontak mengguncang dunia pendidikan lokal, karena banyak kepala sekolah di Cianjur telah menjabat lebih dari batas waktu tersebut, bahkan ada yang mencapai 12 hingga 16 tahun.
Kepala Disdikpora Cianjur, Ruhli Solehudin, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan pemetaan menyeluruh untuk menyiapkan transisi yang tidak menimbulkan kegaduhan di internal sekolah.
“Kepala sekolah yang sudah menjabat lebih dari delapan tahun memang harus diganti. Ini amanat aturan, bukan pilihan,” tegas Ruhli, Kamis (7/8/2025).
Editor : Ayi Sopiandi