Praperadilan DG Siap Digelar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur! Kejari: Buka di Persidangan

Lebih lanjut, ia menyebut akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang untuk memperkuat argumen bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran prosedur dalam penyidikan kasus yang menjerat kliennya.
"Kalaupun ditolak, kami sudah paham risikonya. Tapi paling tidak, ini adalah bagian dari upaya untuk mencegah abuse of power dari aparat penegak hukum," tegas Deden.
Praperadilan ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah sorotan tajam terhadap proyek PJU yang sebelumnya juga telah menjerat beberapa nama lain dalam dugaan korupsi berjamaah.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Cianjur, Angga Insana Husri mengatakan, apa yang diharapkan oleh kuasa hukum tersangka kasus dugaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dishub Cianjur tenrunya menjadi hak warga negara untuk memperjuangkan suatu kebenaran.
"Oh itu menjadi Hak warga negara untuk memperjuangkan suatu kebenaran terpenting harus memiliki dalil dengan tidak membentuk opini maupun framing," kata Angga saat dihubungi melalui pesan WhatsApsnya.
Angga mengatakan, sehubungan dengan obyek sudah diatur oleh UU. Adapun nanti apa yang menjadi dalil gugatan Kejaksaan Negeri Cianjur sudah sangat siap untuk menghadapi nya dengan yuridis dan normatif nya namun untuk materi penyidikan nanti.
"Ada saat nya kita buka di pembuktian setelah berkas kita limpahkan di persidangan," tegasnya.
Editor : Ayi Sopiandi