Praperadilan DG Siap Digelar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur! Kejari: Buka di Persidangan

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Sidang praperadilan DG, tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU), akan segera digelar di Pengadilan Negeri Cianjur pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Cjr sejak 29 Juli 2025.
Kuasa hukum DG, Deden Mucharam Junaedi, mengungkapkan bahwa praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan proses penetapan kliennya sebagai tersangka.
Menurutnya, terdapat sejumlah prosedur yang tidak dilalui oleh aparat penegak hukum (APH) saat menetapkan Dadan sebagai tersangka.
"Praperadilan ini bukan soal salah atau benar, tapi untuk menguji apakah penetapan tersangka sudah sesuai prosedur atau belum. Menurut kami, ada tahapan penting yang dilewati," ujar Deden yang akrab disapa Oden, Selasa (5/8/2025).
Deden menegaskan bahwa sebagai praktisi hukum, menang atau kalah bukanlah tujuan utama. Yang terpenting adalah memastikan proses hukum berjalan dengan benar dan adil.
"Kami menyadari bahwa peluang menang dalam praperadilan tidak besar, hampir 90% kasus praperadilan berakhir dengan penolakan. Tapi kami tetap optimis jika argumentasi kami kuat dan prosedur memang keliru," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyebut akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang untuk memperkuat argumen bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran prosedur dalam penyidikan kasus yang menjerat kliennya.
"Kalaupun ditolak, kami sudah paham risikonya. Tapi paling tidak, ini adalah bagian dari upaya untuk mencegah abuse of power dari aparat penegak hukum," tegas Deden.
Praperadilan ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah sorotan tajam terhadap proyek PJU yang sebelumnya juga telah menjerat beberapa nama lain dalam dugaan korupsi berjamaah.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Cianjur, Angga Insana Husri mengatakan, apa yang diharapkan oleh kuasa hukum tersangka kasus dugaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dishub Cianjur tenrunya menjadi hak warga negara untuk memperjuangkan suatu kebenaran.
"Oh itu menjadi Hak warga negara untuk memperjuangkan suatu kebenaran terpenting harus memiliki dalil dengan tidak membentuk opini maupun framing," kata Angga saat dihubungi melalui pesan WhatsApsnya.
Angga mengatakan, sehubungan dengan obyek sudah diatur oleh UU. Adapun nanti apa yang menjadi dalil gugatan Kejaksaan Negeri Cianjur sudah sangat siap untuk menghadapi nya dengan yuridis dan normatif nya namun untuk materi penyidikan nanti.
"Ada saat nya kita buka di pembuktian setelah berkas kita limpahkan di persidangan," tegasnya.
Editor : Ayi Sopiandi