Aliran Dana Gelap Rp8,4 M Korupsi PJU Masih Misteri, Kajari Cianjur Terus Dalami

CANJUR, iNewsCianjur.id - Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Dr. Kamin mengatakan, pihaknya masih akan terus mendalami kemana saja aliran dana hasil korupsi sebesar Rp8,4 miliar yang dilakukan oleh Kepala Dinas aktif (DG) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan.
Kejaksaan Negeri Cianjur, mengaku belum mendapatkan pengakuan pasti dari para tersangka kemana saja atau digunakan untuk apa uang sebesar Rp8,4 miliar pada kasus dugaan korupsi proyek PJU.
"Untuk apa dan digunakan apa saja uangya, kami belum mendapatkan jawaban dari tersangka," kata Kamin, saat memberikan keterangan resminya, Kamis (24/7/2025) kemarin.
Menurutnya, penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur akan terus berupaya mencari tahu kemana saja aliran dana dari hasil dugaan korupsi PJU yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar.
"Adapun pengakuannya sudah diperiksa BPK itukan versinya dia (tersangka), kami dari Kejaksaan tentunya punya tim ahlinya. Selain itu saya juga tidak mau berpolemik atau semacam direkayasa," ujarnya.
Dari jumpa pers Kamis (24/7/2025) kemarin di Kantor Kejaksaan Negeri ada informasi kalau tersangka DG juga telah membeli sebuah Vila. Namun informasi tersebut masih terbantahkan pihak Kejaksaan dengan alasan belum ada pengakuan dari tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cianjur telah menetapkan dua orang tersangka kasus proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan, yakni inisial (DG) Kepala Dinas Aktif, dan inisial (MIH) yang berperan sebagai konsultan pada proyek pengadaan PJU.
Editor : Ayi Sopiandi