get app
inews
Aa Text
Read Next : Pegawai Kementan dan Rekannya Korupsi Dana Pembangunan Agrowisata di Cianjur, Negara Rugi Rp8 Miliar

Perkara Narkoba dan TPPO di Cianjur Melonjak, Kejari: Tahun Belum Berakhir, Kasus Sudah Tinggi

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:52 WIB
header img
Gedung Kejaksaan Negeri Cianjur. (Foto : iNewsCianjur.id).

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mencatat lonjakan signifikan jumlah perkara pidana yang ditangani sejak awal tahun 2024 hingga pertengahan 2025. Dua perkara yang paling menonjol adalah kasus narkotika dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Cianjur, Prasetya, mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, pihaknya menangani 182 kasus narkotika, dan pada Januari hingga Juni 2025 saja, sudah terdapat 68 kasus serupa.

“Jumlah itu cukup tinggi, apalagi ini baru setengah tahun berjalan. Sangat mungkin jumlahnya bertambah seiring proses hukum yang terus berjalan,” ujar Prasetya.

Tak hanya narkoba, perkara TPPO juga menunjukkan tren mengkhawatirkan. Jika pada 2024 tercatat lima perkara TPPO, maka enam bulan pertama 2025 sudah enam perkara masuk, dengan tiga hingga empat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tambahan yang masih dalam tahap penyidikan.

“Artinya, atensi terhadap kasus TPPO semakin besar, baik dari aparat penegak hukum maupun dari masyarakat,” katanya.

Selain dua perkara utama tersebut, Kejari Cianjur juga menangani sejumlah kasus lainnya:

Perkara orang dan harta benda (Oharda): 259 kasus pada 2024, dan 106 kasus hingga Juni 2025.

Kasus keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) serta tindak pidana umum lainnya (TPUL): 181 kasus di 2024, dan 81 kasus hingga pertengahan 2025.

Judi online: 4 kasus di 2024 dan meningkat menjadi 5 kasus dalam paruh pertama 2025.

Untuk perkara pemilu dan pilkada, sepanjang 2024 terdapat 3 kasus yang ditangani. Namun hingga pertengahan 2025, belum ada perkara serupa yang masuk.

Sementara itu, penerapan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif masih minim. Pada 2024, terdapat dua perkara yang diselesaikan lewat jalur damai ini. Hingga pertengahan 2025, baru satu perkara diproses menggunakan pendekatan RJ.

“Kami tetap dorong pendekatan RJ untuk perkara ringan yang memenuhi kriteria sesuai kebijakan Jaksa Agung,” terang Prasetya.

Dalam hal penanganan perkara, Kejari Cianjur juga menekankan pentingnya tahapan pra-penuntutan, di mana jaksa aktif memberikan pendampingan kepada penyidik dari kepolisian, imigrasi, hingga instansi terkait, agar berkas perkara dapat langsung dinyatakan lengkap atau P21.

“Kami ingin meminimalisir berkas yang bolak-balik dengan status B19. Karena itu, koordinasi dan supervisi menjadi kunci,” pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut