Kekosongan Kepala Sekolah di Cianjur, Disdikpora Tunggu Instruksi Bupati
Kamis, 10 April 2025 | 20:53 WIB

Wawan melanjutkan, untuk waktu pengisian KS definitif tergantung kebijakan daerah. Karena saat ini jabatan para Plt KS SD maupun SMP, memiliki rentan waktu hanya tiga bulan dan bisa diperpanjang.
Sehingga para KS menjabat Plt untuk sementara rangkap jabatan atau memimpin jabatan di dua sekolah, di SD atau SMP pertama menjabat KS definitif, dan SD dan SMP yang kedua, menjabat sebagai Plt KS.
“KS yang menjabat jabatan Plt ini, harus KS yang berdekatan dengan sekolahnya atau satu gugus, sehingga bisa terukur waktunya. Ketika dia harus bertugas di sekolah definitif nya, kemudian melaksanakan tugas di sekolah kedua dengan menjabat Plt KS," pungkas Wawan.
Editor : Ayi Sopiandi