Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp3,86 Miliar di Cianjur
Advertisement . Scroll to see content

Petugas Gabungan Sindangbarang Tertibkan APK Cabup-Cawabup Cianjur di Tiga Titik Lokasi

Sabtu, 09 November 2024 | 13:08 WIB
  • author Gusti Wilantara
Petugas Gabungan Sindangbarang Tertibkan APK Cabup-Cawabup Cianjur di Tiga Titik Lokasi
Petugas gabungan di Kecamatan Sindangbarang, saat menertibkan APK paslon bupati/wakil bupati Cianjur, Foto : iNewsCianjur.id/Gusti Wilantara.

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Petugas gabungan dari unsur Pemerintah Kecamatan Sindangbarang bersama TNI-Polri serta Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) bakal calon Bupati Cianjur di tiga titik lokasi.

Kasi Trantib dan Kesra Pol PP Sindangbarang, Rustandi mengatakan, penertiban APK berdasarkan hasil zom meeting bersama Kasat Pol PP tentang penertiban APK yang melanggar aturan.

"Serta tidak sesuai dengan Perda dan PerKPU Kabupaten Cianjur. Dan penertiban tersebut dimulai dari tanggal 4 - 24 November 2024 di wilayah Kecamatan Sindangbarang," ujarnya, Sabtu 9 November 2024.

Ia menjelaskan, tiga titik lokasi penertiban APK tersebut diantaranya, di sepanjang jalan Desa Girimukti, Muaracikadu serta Jayagiri. Dan total APK yang diterbitkan diperkirakan mencapai puluhan.

"Sebelum penertiban APK, kami telah  berkoordinasi dengan Camat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)," jelasnya.

Sementara itu Divisi Penanganan Pelanggan dan Penyelesaian Sengeketa Panwascam Sindangbarang, Irwan Munajat menjelaskan, pihaknya hanya sebatas melakukan pengawasan terkait penertiban APK tersebut. 

"Penertiban tersebut dilaksanakan sesuai dengan surat penertiban dan disaksikan oleh masing-masing tim sukses para calon bupati," pungkasnya.

Editor: Ayi Sopiandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut