CIANJUR, iNewsCianjur.id - Petugas gabungan dari unsur Pemerintah Kecamatan Sindangbarang bersama TNI-Polri serta Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) bakal calon Bupati Cianjur di tiga titik lokasi.
Kasi Trantib dan Kesra Pol PP Sindangbarang, Rustandi mengatakan, penertiban APK berdasarkan hasil zom meeting bersama Kasat Pol PP tentang penertiban APK yang melanggar aturan.
"Serta tidak sesuai dengan Perda dan PerKPU Kabupaten Cianjur. Dan penertiban tersebut dimulai dari tanggal 4 - 24 November 2024 di wilayah Kecamatan Sindangbarang," ujarnya, Sabtu 9 November 2024.
Ia menjelaskan, tiga titik lokasi penertiban APK tersebut diantaranya, di sepanjang jalan Desa Girimukti, Muaracikadu serta Jayagiri. Dan total APK yang diterbitkan diperkirakan mencapai puluhan.
"Sebelum penertiban APK, kami telah berkoordinasi dengan Camat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)," jelasnya.
Sementara itu Divisi Penanganan Pelanggan dan Penyelesaian Sengeketa Panwascam Sindangbarang, Irwan Munajat menjelaskan, pihaknya hanya sebatas melakukan pengawasan terkait penertiban APK tersebut.
"Penertiban tersebut dilaksanakan sesuai dengan surat penertiban dan disaksikan oleh masing-masing tim sukses para calon bupati," pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi