CIANJUR, iNewsCianjur.id - Masa kampanye Pemilu 2024 sudah selesai dan saat ini memasuki masa tenang. Alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan Sindangbarang Cianjur pun mulai ditertibkan.
Devisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwascam Sindangbarang Cianjur, Endang Sopandi mengatakan, penertiban APK dilaksanakan mulai pukul 12.00 hingga pukul 0.6 WIB (malam).
Hal tersebut kata Endang, berdasarkan peraturan Pemilu bahwa mulai 11 Februari sampai 13 Februari 2024 merupakan masa tenang yang tidak boleh ada segala atribut kampanye terpasang menjelang waktu pencoblosan yang diselenggarakan 14 Februari 2024.
"Sesuai undang-undang tanggal 11 Februari 2024 adalah masa tenang maka seluruh alat peraga kita tertibkan, baik dirumah pribadi maupun tempat umum," kata dia, Minggu (11/2/2024).
Ia mengatakan, penertiban APK kampanye itu dilakukan oleh petugas Satpol PP sebagai aparat yang berwenang mengeksekusi dan penegakan peraturan daerah, terutama yang ditempat umum.
"Penertiban kita lakukan bersama Forkopimcam, dibantu TNI/Polri di titik APK yang terpasang yang di Sindangbarang," jelasnya.
Editor : Ayi Sopiandi