CIANJUR, iNewsCianjur.id - Polres Cianjur berhasil menangkap lima orang pelajar tersangka pembacokan yang terjadi di Kampung Bunikasih Peuntas, Desa Mekarwangi, Kecamatan Warungkondang pada Kamis, 13 Juni 2024 lalu.
Dalam insiden tersebut, satu orang pelajar SMK asal Kampung Ciwalen, Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang, RF (17) meninggal dunia. Sementara rekannya FG (17) alami luka serius di lengan kanannya.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tersangka aksi pembacokan tersebut berjumlah 12 orang. Lima tersangka ditangkap sehari setelah insiden maut tersebut.
"Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil menangkap lima orang tersangka pada 14 Juni 2024. Sementara tujuh orang lainnya buron dan masih dalam pengejaran," kata Aszhari saat konferensi pers di Mako Polres Cianjur pada Kamis, 20 Juni 2024.
Lima orang yang ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Cianjur tersebut adalah GR (16), APR (17), FFW (16), RAS (18), dan MRS alias Jaksel (18).
"Dari lima tersangka, dua diantaranya sudah dewasa sementara tiga lainnya masih di bawah umur. Sementara tujuh orang yang buron semuanya masih pelajar salah satu SMK," ungkapnya.
Kata Aszhari, aksi pembacokan tersebut bukan dilakukan oleh geng motor. Pasalnya, geng motor melakukan aksinya secara acak dan melukai orang tak dikenal.
Sementara pada kasus pembacokan terhadap pelajar tersebut, diketahui jika korban dan tersangka telah berjanjian untuk melakukan tawuran.
"Korban RF dan tersangka GR ini janjian lewat aplikasi Masangger di Fecabook untuk melakukan aksi tawuran di Kampung Bunikasih Peuntas. Hal itu terungkap setelah kita periksa handphone milik korban," jelas Aszhari.
Dia melanjutkan, setelah sepakat, gerombolan tersangka berjumlah 12 orang pun mendatangi kelompok korban yang hanya empat orang. Hingga akhirnya keributan pecah dan tewaskan korban.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, diduga korban meninggal akibat kehabisan darah setelah derita luka bacok di bahu kiri dan lengan kanan.
"RF meninggal diduga karena kehabisan darah. Sementara FG harus dirawat di RS karena luka sabetan benda tajam di lengan kanan," ungkap Tono.
Tono melanjutkan, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti yakni dua buah handphone, satu unit motor, beberapa pakaian.
"Sementara barang bukti senjata tajam masih kita cari karena mereka sempat membuangnya," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat 2 KHUPidana juncto Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar," ungkapnya.
Editor : Azhari