get app
inews
Aa Read Next : Geger Pemuda Nikahi Wanita Ternyata Pria di Cianjur, Ini 5 Fakta yang bikin Nyesek

Polres Cianjur Tangkap 2 Orang Pelaku Pembacokan 1 Clurit dan Tulang Rahang Hewan Jadi Barbuk

Rabu, 28 Juni 2023 | 17:21 WIB
header img
Polres Cianjur saat melakukan Jumpers dua orang pelaku pembacokan, Foto : iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Dua orang pelaku pembacokan pelajar yang sedang melakukan konvoi atas kelulusan sekolah berhasil diciduk Sat Reskrim Polres Cianjur.

Perbuatan pelaku yang sempat viral di medsos karena sempat terekam kamera CVTV saat melakukan aksinya di Desa Sindangresmi, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur

Kedua pelaku yang berinisial A (20) dan S (27) diamankan di rumahnya masing-masing sehari setelah kejadian oleh petugas Kepolisian. 

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dari kedua tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah cerulit dan satu tulang rahang hewan. 

"Ada dua orang pelaku yang berhasil kita tangkap di rumahnya masing-masing. Pelaku S merupakan eksekutor yang melakukan pembacokan dengan clurit dan sedangkan A sebagai joki atau yang membawa sepeda motor," kata Aszhari kepada wartawan, Selasa (27/6/2023) kemarin. 

Kejadian tersebut dipicu dipicu dengan adanya saling senggol menyenggol antara sepeda motor korban dan pelaku saat di jalan.

"Jadi pada saat itu mereka sedang konvoi dan memang sudah membawa senjata tajam. Lalu berpapasan dengan sepeda motor korban dan terjadi senggolan. Karena tidak terima tersangka mengejar korban dan langsung di bacok dengan menggunakan clurit, mengakibatkan punggung korban mengalami luka serius," tutur Aszhari.

Aksi preman kampung tersebut sempat terekam kamera CVTV yang dipasang disebuah rumah warga dan diapload langsung viral. Dalam video CCTV yang berdurasi 54 detik memperlihatkan tersangka mengejar korban dan melakukan pembacokan dipersimpangan jalan desa, Minggu (25/6/2023) dini hari.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat.

"Pelaku juga kami jerat dengan pasal UU Darurat RI nomor 12/1951," pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut