get app
inews
Aa Read Next : PUSS di Empat TPS Desa Mentengsari, 288 Surat Suara Dinyatakan Tidak Sah

MK Perintahkan PSU di Cianjur, 210 DPT Bakal Mencoblos Ulang di TPS 15

Kamis, 06 Juni 2024 | 23:26 WIB
header img
Kantor KPU Kabupaten Cianjur di Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur.

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Pemungutan suara ulang (PSU) akan dilaksakan di TPS 15 Kampung Cilemat, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon sesuai dengan perintah atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 6 Juni 2024 pagi.

Tak hanya itu, dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, menyebutkan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur diharuskan untuk menghitung ulang surat suara empat TPS yakni TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Rustiman menyebutkan jika di TPS 15 tersebut terdapat 210 daftar pemilih tetap (DPT) yang terdiri dari 105 laki-laki dan 105 perempuan.

"Jadi ada 210 DPT yang akan mencoblos ulang di TPS 15 pada pelaksanaan PSU nanti. Itu semua berdasarkan data pada pelaksaan Pemilu pada 14 Februari lalu," ungkap Rustiman pada Kamis siang.

Kata dia, daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK), berpatok pada jumlah DPT.

Selain itu, terdapat 1.005 surat suara dari empat TPS yang akan dihitung ulang oleh KPU. 

"Di TPS 12 ada 276 suara, di TPS 13 ada 258 suara, di TPS 14 ada 252 suara, dan di TPS 16 ada 219 suara. Jadi kalau ditotal dengan PSU, maka jumlahnya capai 1.215 suara (DPT)," ungkapnya.

Editor : Azhari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut