CIANJUR, iNewsacianjur.id - Pemungutan suara ulang (PSU), di TPS 15 Desa Mentengsari Kecanatan Cikalongkulon, digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Cianjur, Sabtu (29/6/2024).
Penyelenggaraan pencoblosan ulang itu pun disebut menjadi lokasi ‘wisata PSU’ oleh beberapa KPU kabupaten kota lain di Jawa Barat, seperti KPU Kabupaten Sukabumi, Bogor, Garut, Purwakarta, Karawang, dan daerah lainnya.
“Karena sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hanya ada dua daerah di Jawa Barat yang lakukan PSU yakni Kabupaten Cianjur dan Cirebon,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Cianjur, M Ridwan saat ditemui.
“Sehingga KPU Provinsi Jawa Barat merekomendasikan KPU daerah lain untuk melakukan observasi saat penyelenggaraan PSU. Jadi nampaknya seperti wisata PSU,” tambah dia.
Para personil perwakilan KPU daerah lain, ikut melihat langsung teknis dan tahapan-tahapan PSU untuk jadi percontohan.
“Karena baru kali ini ada PSU dari amar putusan MK, khususnya di Cianjur. Jika nantinya terjadi PSU pada Pilkada 2024 nanti, KPU daerah lain sudah mengetahui seperti apa teknis untuk penyelenggaraannya. Tapi mudah-mudahan PSU tak terjadi lagi di Jawa Barat,” jelas Ridwan.
Editor : Ayi Sopiandi