get app
inews
Aa Read Next : Polres Cianjur Berhasil Berantas Judol Jaringan Rusia, Sehari Omsetnya Ratusan Juta

Dalam Kurun Dua Bulan Polres Cianjur Berhasil Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:09 WIB
header img
Puluhan pengedar obat terlarang dan pengedar narkoba diamankan Polres Cianjur, Foto : iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satuan Narkoba Polres Cianjur, berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba dengan 24 orang terduga pengedar narkoba berbagai jenis dan obat-obatan terlarang selama kurun waktu dua bulan terakhir bulan April hingga Mei 2024.

Dari para tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 22,76 gram, sabu seberat 114,3 gram, psikotropika dengan berbagai merk sebanyak 1.524 butir dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 399 butir Tramadol dan Trihex.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari, mengatakan dari 18 kasus tersebut Satreskrim Narkoba berhasil mengamankan sebanyak 24 orang tersangka, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.

“Ke 24 orang tersangka tersebut berperan sebagai pengedar atau kurir dari kejahatan narkotika tersebut. Namun kami masih memburu 1 orang yang masih DPO,  berinisial AR alias B yang merupakan waga Cipanas dan saat ini oleh tim Satreskrim Narkoba Polres Cianjur sedang melakukan pengejaran,” ungkap Aszhari kepada awak media saat menggelar jumpres, Rabu (22/05/2024).

Aszhari menambahkan, dari 18 kasus yang berhasil diungkap, petugas rata-rata usia dari para pelaku ini berkisar antara 27 sampai 28 tahun. Untuk modus operandinya para pelaku menggunakan sistem tempel atau terputus dan untuk OKT dijual secara tersembunyi atau terselubung.

"Kami meminta warga untuk membantu petugas dalam memberantas peredaran narkoba di Cianjur, dengan cara melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya agar dapat segera ditindak petugas," kata Aszhari.

Para terduga pengedar narkoba jenis sabu akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana delapan tahun penjara hingga seumur hidup.

“Sedangkan pengedar obat terlarang akan dijerat dengan pasal 435 jo pasal 436 UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun sampai 15 tahun,” pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut