CIANJUR, iNewsCianjur.id - Dua orang ekspedisi sayuran di Cipanas, berhasil diamankan satnarkoba Polres Cianjur setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku tersebut berinisial DR (26) dan Er (26), di tangkap Satnarkoba Polres Cianjur di rumah kontrakannya di kawasan Puncak, Cianjur, Kecamatan Cipanas.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, kedua pelaku ini mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel.
"Kami awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya peredaran narkoba. Setelah teridentifikasi, kami langsung amankan dua orang pengedar yakni DR dan Er di rumah kontrakannya tadi malam," kata Septian, Senin (29/7/2024).
Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 51 gram.
"Keduanya mengaku paket tersebut baru datang. Kemudian paket tersebut akan dibagi menjadi paket-paket kecil siap edar," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan untung sebesar Rp 500 ribu dari setiap paket sabu yang diedarkan. Uang itu digunakan pelaku untuk bermain judi online.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 juncto Pasal 114 dan 112 Undang-undang Ri nmor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun," pungkas Septian.
Editor : Ayi Sopiandi