CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy mengatakan, sesuai UUD Nomer 3 tahun 2024 dengan revisi Nomer 6 masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi delapan (8) tahun.
Sementara di Surat Keputusan (SK) para Kades jabatannya hanya enam (6) tahun, dan berdasarkan perubahan UUD desa kini jabatan Kades menjadi delapan (8) tahun sehingga secara otomatis SK nya harus di ubah.
Dendy mengatakan, saat ini DPMD sedang melakukan inventarisir Pilkades 2020, dan Pilkades yang masa jabatannya akan segera habis di 2024 ini.
"Semua fotocopyan SK Kades kita minta untuk diinventarisir, dan perubahan di SK akan menyesuaikan dengan periode masa jabatannya masing-masing," kata Dendy, saat dihubungi via telpon, Jumat (3/4/2024).
Dendy mengatakan, DMPD saat ini berupaya untuk memprorioritaskan para Kades yang masa jabatannya habis di tanggal 18 Mei 2024 ini.
"Kita prioritaskan masa jabatan Kades yang habisnya pada 18 Mei 2024 ini, selanjutnya akan digaraf bagi para Kades lainnya dan langsung dikonsultasikan dengan bagian hukum di Pemkab Cianjur," ujarnya.
Menurutnya, DPMD juga terus berkomunikasi dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Cianjur.
Editor : Ayi Sopiandi