get app
inews
Aa Read Next : Beni Irawan Ketua DPC Apdesi Nyatakan Serius Maju Nyalon Bupati Cianjur

Polres Cianjur Tangkap Hacker Pembuat Judi Online

Jum'at, 19 April 2024 | 19:35 WIB
header img
Polres Cianjur tangkap satu orang pelaku hacker, Foto iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Seorang hackers yang juga penjual shortcut website situs judi online berhasil ditangkap jajaran tim Syber Polres Cianjur. Dari pembuatan situs tersebut pelaku berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, pelaku A (41) warga asal Kota Tangerang ditangkap dirumahnya sedang menjalankan usahanya menjual shortcut website atau aplikasi yang dapat mengakses situs judi online dibeberapa market place dengan harga Rp150 ribu.

"Jadi pelaku ini membuat shortcut judi online untuk mempermudah para pemain mengakses dan bermain judi online. Karena kalau tidak memekai shortcut khusus pemain susah masuk bermain ke situs judi online karena sudah di blokir pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan informasi (Kominfo)," jelas Aszhari kepada awak media sat melakukan konferensi pers di Makopolres Cianjur, Jum'at (19/4/2024).

"Jadi pelaku ini membuat shortcut website atau shortcut aplikasi, ehingga masyarakat bisa mengakses dan mengunduh aplikasi judi online mudah tanpa terblokir oleh Kominfo," tutur Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat 19 April 2024.

Pelaku sendiri menjual shortcut web atau aplikasinya disebuah market place ternama yang mudah di akses masyarakat. Satu shortcut link judi online awalnya dibanderol dengan harga Rp 150 ribu.

“Setelah bertransaksi, pembeli akan diarahkan melalui e-mail untuk mengunduh aplikasi judi online tanpa harus menggunakan virtual privat network (VPN) dan tanpa terblokir," ungkapnya.

Aszhari menambahkan, pelaku ini merupakan ahli IT sekaligus hacker bahkan dari pengakuannya pernah meretas situs pemerintah dan perusahaan swasta.

"Dari kegiatan tersebut tersangka berhasil meraup keuntungan mencapai puluhan juta hingga ratusan juta yang sudah dijalankan dalam satu tahun terakhir," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 46 ayat 3 juncto Pasal 30 ayat 3 UU RI yang sama, juncto Pasal 303 ayat 1 ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Berita iNews Cianjur di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut