get app
inews
Aa Read Next : Geger Pemuda Nikahi Wanita Ternyata Pria di Cianjur, Ini 5 Fakta yang bikin Nyesek

Bupati Cianjur Rotasi Sejumlah Kepala OPD dan Lantik Kepala Sekolah

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:30 WIB
header img
Bupati Cianjur Herman Suherman saat menandatangani pelantikan, di Pendopo, Foto, iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemkab Cianjur, kembali dirotasi Bupati Cianjur, Herman Suherman, Kamis (21/3/2024).

Enam Kepala OPD tersebut diantaranya, kepala dinas yang dirotasi yakni Komarudin sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ahmad Rifa’i sebagai Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, Tedy Artiawan sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Yanto Hartono sebagai Kepala Satpol PP dan Damkar, Dadan Ginanjar sebagai Kepala Dinas DPM-PTSP, dan Euis Jamila sebagai Kepala Diskuperdagin.

Bupati Cianjur Herman Suherman melantik puluhan eselon III dan IV, juga ratusan kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Bale Pancaniti Pendopo Kabupaten Cianjur, Kamis 21 Maret 2024 siang.

Selang beberapa jam kemudian, setelah pelantikan para eselon III dan IV, mendadak enam pejabat eselon II atau setingkat kepala OPD pun dirotasi di Ruang Garuda, Pendopp Cianjur di sore harinya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur Ayi Reza Addairobi, mengatakan, rotasi pejabat kepala dinas dilakukan tiba-tiba karena sudah ada surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Diketahui, surat KASN yang diterima dengan nomor B-1158/JP.00.01/03/2024 bersifat segera mengenai rekomendasi hasil uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi (PPT) pratama dalam rangka/mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur terbit pada Kamis, 21 Maret 2024.

“Tadi siang waktu pelantikan eselon III dan IV surat rekomendasi dari KASN belum kita dapatkan. Setelah pelantikan itu kita mendapat kabar kalau sudah ada surat dari KASN, langsung kita lakukan rotasi di Ruang Garuda Pendopo,” ujar Robi saat dikonfirmasi.

Rotasi PPT pun dilakukan untuk menghindari larangan soal rotasi mutasi pejabat enam bulan jelang Pilkada 2024 seperti yang tertera pada Permendagri Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Karena batas rotasi mutasi itu sampai 22 Maret 2024 besok (hari ini). Kita menghindari larangan pelantikan enam bulan sebelum tahapan Pilkada 2024 dilakukan,” ujar Robi.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan jika di tingkat eselon III terdiri dari camat, kabag, kabid, dan sekmat. Sedangkan untuk eselon IV terdiri dari kasubag, juga kasi. Sementara pejabat fungsional terdiri dari kepala SD dan SMP.

“Ada juga 13 orang PPPK yang diangkat menjadi kepala sekolah karena berprestasi,” ujarnya Kamis siang.

Sementara untuk pejabat eselon II pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari KASN, hasil dari Uji Kompetensi PPT yang dilakukan di Hotel Palace, 18 hingga 19 Maret 2024 lalu.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut