get app
inews
Aa Text
Read Next : Berawal Dari Suara Letusan, Satu Rumah Warga di Hegarmanah Ludes Terbakar 

Satreskrim Polres Cianjur Ringkus Ustadz Pengganda Uang

Selasa, 30 Januari 2024 | 20:35 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Foto, iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Diduga melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang. Seorang oknum ustadz terpaksa ditangkap Satreskrim Polres Cianjur.

Pelaku berinisial UR (67) mengiming-ngiming para korbannya bahwa dirinya bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, awalnya korban diberitahu oleh temannya bahwa ustadz tersebut bisa menggandakan uang. 

Posisi korban pada saat itu sedang terlilit hutang dan sangat membutuhkan uang, akhirnya korban mendatangi ustadz tersebut.

"Akhirnya korban mendatangi pelaku. Pada saat bertemu dengan ustadz itu, korban diminta membeli madat atau sesajen untuk ritual penggandaan uang," kata Tono kepada awak media di Mapolres Cianjur, Selasa (30/1/2024).

Kwmudian korban secara bertahap menyerahkan uang kepada ustadz tersebut untuk di gandakan hingga total uang yang diserahkan kepada pelaku mencapai Rp57 juta.

"Jadi madat itu dibelinya harus oleh pelaku, korban hanya memberikan uang untuk dibelikan madat," tuturnya.

Pelaku sendiri menjanjikan akan menggandakan uang berkali-kali lipat kepada korban. Pelaku mengaku sebelumnya sukses bisa menggandakan uang pada 20 tahun silam.

"Pelaku menceritakan 20 tahun kebelakang hingga korban tertarik cerita pelaku karena telah sukses menggandakan uang dengan memberikan madat sebesar Rp 15 juta, setelah melewati ritual tertentu akhirnya jadi Rp 1,5 miliar," ujarnya.

Namun setelah batas waktu yang dijanjikan kepada korban, uang tersebut ternyata tidak kunjung terealisasi. Karena kesal korban akhirnya melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

"Pelaku pada awalnya berjanji kepada korban tiga hari, kemudian menjanjikan lagi setelah 10 hari bisa jadi tergandakan uangnya. Tapi pada akhirnya tidak ada uang yang bisa digandakan," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal  378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.

"Pelaku pun kami amankan di rumahnya di daerah Kecamatan Ciranjang," beber Tono.

Sementara itu pelaku penggandaan uang, berdalih dirinya tidak pernah mempromosikan ataupun mengungkapkan bahwa dirinya bisa menggandakan uang.

"Korban datang sendiri ke saya. Saya juga tidak pernah mengumumkan saya itu orang pintar bisa menggandakan uang. Tapi dia sendiri yang nanya bisa tidak bantu masalah keuangannya. Saya bilangnya dibantu atas ijin yang Maha Kuasa. Karena dulu juga pernah sekali," kata dia.

Menurut pengakuannya, dari uang Rp 57 juta yang diberikan korban, dia gunakan Rp 20 juta untuk membeli madat atau sesajen dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Pelaku mengungkapkan setelah ritual selesai, nantinya uang tersebut akan berlipat ganda dan tiba-tiba muncul di rumahnya.

"Uang itu bisa jadi Rp 5 miliar, kalau sukses ritualnya nanti. Kemudian uangnya bisa muncul di koper, di lemari, atau di tempat lainnya. Pokoknya akan datang uang yang tak terduga. Tapi itu juga atas seijin-Nya," kata dia.

Namun pelaku berdalih penggandaan tersebut tidak sukses lantaran dirinya  malah dilaporkan sebelum 40 hari proses ritual.

"Maksimal itu harusnya 40 hari. Tapi karena dia pakai uang istrinya, jadi ditagih terus dan saya dilaporkan setelah 14 hari ritual. Jadi sebenarnya belum tuntas," pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut