get app
inews
Aa Text
Read Next : Berawal Dari Suara Letusan, Satu Rumah Warga di Hegarmanah Ludes Terbakar 

Pemkab Cianjur dan Forkopimda Fasilitasi Pertemuan Gereja dan Bank

Senin, 15 Januari 2024 | 21:01 WIB
header img
Aksi damai jemaat GKAI ke Pengadilan Negeri Cianjur, Foto, iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) fasilitasi pertemuan antara pengurus Gereja Kristen Alkitab Indonesia (GKAI) Puncak Cipanas dengan pihak bank yang hendak mengeksekusi tanah dan bangunan gereja.

Bupati Cianjur Herman Suherman menyatakan prihatin dengan kejadian tersebut karena lahan gereja dijadikan jaminan untuk meminjam uang ke bank. Ia segera menggelar rapat dengan Forkopimda untuk mencarikan solusi.

"Seharusnya bank yang bersangkutan memastikan jaminan yang diberikan tidak langsung mencairkan pinjaman, terlebih di atasnya sudah berdiri gereja, jemaat gereja juga warga Cianjur, sehingga kami akan mencarikan solusi setelah rapat dengan Forkopimda," katanya.

Herman menjelaskan pihaknya tetap memberikan pembelaan bagi jemaat gereja yang saat ini terusik karena tempat mereka beribadah akan dieksekusi bank. Sebab, kebebasan beragama dilindungi Undang-undang.

"Meskipun Cianjur mayoritas beragama Islam, namun kerukunan umat beragama selama ini tidak pernah terganggu. Jemaat gereja juga memiliki hak yang sama dalam menjalankan ibadah karena mereka warga saya," katanya.

Sebelumnya, jemaat Gereja GKAI Puncak-Cipanas sempat melakukan aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Cianjur guna meminta mediasi atas rencana eksekusi yang akan dilakukan pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) CAR selaku penerima jaminan dari anak pemberi hibah lahan untuk gereja seluas 9.000 meter persegi itu.

Pendeta GKAI Puncak, Parhimpunan Simatupang, mengatakan konflik tersebut berawal ketika sertifikat tanah gereja yang sudah berdiri sejak 40 tahun lalu itu digadaikan ke perbankan oleh anak pemberi hibah Pendeta Timbul Pangabean setelah meninggal.

"Lahan seluas sembilan ribu meter itu, terbagi dalam dua sertifikat. Surat tanah yang telah dihibahkan untuk gereja digadaikan ke perbankan oleh anak ketiga dari pemberi hibah, namun gagal bayar sehingga bank akan melakukan eksekusi atas aset yang dijaminkan itu," kata Parhimpunan.

Dia menjelaskan Doni Pangabean yang merupakan anak mendiang Timbul Pangabean, meminta ibu dan saudaranya untuk menandatangani surat pindah tangan atas nama dirinya dengan alasan untuk mempermudah membayar pajak. Setelah selesai, Doni meminjam uang Rp6 miliar ke bank.

Karena tidak dapat memenuhi kewajiban, akhirnya terjadi tunggakan hingga mencapai Rp10 miliar. Sehingga, bank melelang jaminan sertifikat lahan dan bangunan GKAI Puncak itu, dan pemenang lelang tersebut merupakan direktur bank tersebut.

"Kami sempat melakukan rapat koordinasi dengan Muspika Cipanas meminta untuk mediasi antara jemaat dan pihak bank untuk menyelesaikan permasalahan tersebut agar jemaat tetap dapat melaksanakan kegiatan ibadah," kata Parhimpunan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Cianjur Kelas 1B Irwanto mengatakan Wakil Ketua PN Cianjur Hera Polosia Destiny sudah melakukan diskusi dengan pihak GKAI Puncak Cipanas dan kuasa hukumnya. Hasilnya, mereka akan melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur.

"Hasilnya nanti pihak dari gereja akan melakukan koordinasi dengan Ketua PN Cianjur, untuk memediasi antara kedua belah pihak," kata Irwanto.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut