CIANJUR, iNewsCianjur.id - Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskuperdagin) Kabupaten Cianjur belum menerapkan aturan pembelian gas LPG 3 kilogram (melon) menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Aturan tersebut diberlakukan agar penggunaan LPG bersubsidi lebih tepat sasaran.
Kepala Diskuperdagin Cianjur, Komarudin, mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi yang jelas yang menjadi dasar penerapannya.
"Memang wacana pembelian tabung gas LPG 3 kilogram menggunakan KTP sudah lama ada dan sekarang kembali menghangat. Kita belum bisa melakukan pengawasan atau pemantauan secara langsung karena regulasinya belum ada," ujar Komarudin, Senin (8/1/2024).
Komarudin mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan dengan melakukan pendataan ke para agen gas LPG. Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan berapa tabung LPG 3 kilogram yang terjual per hari.
"Pendataan yang kami lakukan untuk memastikan apakah betul-betul dipergunakan oleh masyarakat yang kategori miskin karena dibuktikan dengan KTP," kata Komarudin.
Komarudin menuturkan, dengan regulasi baru nantinya kemungkinan akan ada pengaturan penjualan gas LPG bersubsidi di masing-masing agen. Misalnya, tidak semua agen bisa menjual tabung gas melon. Hal itu bisa terjadi di daerah-daerah tertentu yang tidak ada warga miskin atau kategori penerima tabung gas jenis itu, seperti di perumahan mewah.
Editor : Ayi Sopiandi