get app
inews
Aa Text
Read Next : Empat Lokasi Wisata Curug di Cianjur yang Paling Banyak di Kunjungi Wisatawan

PN Cianjur Jatuhi Hukuman Sopir Audi A6 3,6 Tahun Penjara

Jum'at, 16 Juni 2023 | 21:21 WIB
header img
Suasan persidangan Sugeng sopir Audi A6 di Pengadilan Negeri Cianjur, Foto : iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman. 

Sugeng (41), dinilai PN Cianjur terbukti bersalah dalam kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni.

Kepala Selvi terlindas mobil sedan Audi A6 yang dikemudikan Sugeng setelah sebelumya motor korban menabrak mobil angkot didepanya dan jatuh ke kanan jalan. Dari arah berlawanan datang rombongan Polisi Polda Metro Jaya termasuk mobil Sugeng yang ikut didalam rombongan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara," Ketua Majelis Hakim Muhammad Imam di Pengadilan Negeri Cianjur, Jumat (16/6/2023).

Hal yang meringankan Sugeng ialah belum pernah dihukum dan berbuat sopan selama persidangan berlangsung. Adapun yang memberatkan terdakwa, karena tidak mengakui perbuatannya

Majelis hakim menilai, Sugeng bersalah melakukan tindak pidana tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Itu sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 311 dan Pasal 312 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Atas putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, terdakwa Sugeng langsung mengajukan banding.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut