get app
inews
Aa Text
Read Next : Berawal Dari Suara Letusan, Satu Rumah Warga di Hegarmanah Ludes Terbakar 

ASN Cabul di Cianjur Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:49 WIB
header img
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Cianjur berinisial YD diciduk polisi setelah diduga melakukan pencabulan kepada bocah 10 tahun. Foto: Ilustrasi

Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 82 ayat 1, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Acaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan dendaRp5 miliar," ungkapnya. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut