CIANJUR, iNewsCianjur.id - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Cianjur berinisial YD diciduk polisi setelah diduga melakukan pencabulan kepada bocah 10 tahun.
Pelaku ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan, korban yang masih berusia 10 tahun tersebut buang air kecil dan mengeluhkan sakit. Setelah ditanya, bocah tersebut mengaku jika dirinya telah diperlakukan tidak pantas oleh pelaku. Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Tersangka YD (47) beralamat di Ciloto Cipanas Cianjur membujuk korban berinisial NY (10) dengan memberikan sejumlah uang dan dibawa kesebuah ruangan dan dilakukan pencabulan," terang kapolres, Selasa (30/5/2023).
Dari laporan orangtua korban tersebut polisi akhirnya bisa mengamankan pelaku.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 82 ayat 1, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Acaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan dendaRp5 miliar," ungkapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta