Tersengka sempat menembakkan senapannya ke tanah untuk menakuti korban. Saat korban berbalik badan korban ditembak bagian kepalanya dari jarak 3 meter. Namun hanya menyerempet bagian kepala membuat korban tersungkur, melihat tak berdaya pelaku kemudian menembak korban dari jarak dekat dibagian kepala.
"Korban, dibuang pelaku dari atas jembatan ke sungai Ciparay setinggi lima meter dengan jarak kurang lenih 800 meter dari TKP. Sebelum jasad korban dibuang tersangka mengikatkan batu besar sebagai pemberat agar jasad korban tenggelam.
"Kami juga menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembuhunan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas Aszhari.
Aszhari mengatakan, tersangka masih di bawah umur, sehingga dijerat dengan pasal pasal 80 ayat 3 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Ayi Sopiandi