get app
inews
Aa Text
Read Next : Empat Lokasi Wisata Curug di Cianjur yang Paling Banyak di Kunjungi Wisatawan

Belasan Pengedar dan Pemakai Narkoba Berhasil Diamankan Polres Cianjur

Selasa, 07 Maret 2023 | 15:46 WIB
header img
Ekspose belasan tersangka pengedar dan pemakai narkoba di lingkungan Polres Cianjur (Foto : iNewsCianjur.id/ist.)

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satuan Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap 16 orang tersangka pengedar dan juga pemakai narkoba selama dua bulan terakhir.

Dari para tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 167,12 gram, Ganja seberat 36,51 gram dan obat kategori terlarang (OKT) sebanyak 1.614 butir.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, dalam kurun waktu 2 bulan Polres Cianjur sudah menangani 10 kasus peredaran narkoba. Dari 10 kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Cianjur mengamankan 16 orang tersangka dengan rentang usia 20 hingga 40 tahun. Satu diantaranya berstatus residivis yang pernah terjerat kasus serupa.

"Para tersangka tersebut selain menjadi pengedar, mereka turut menjadi pemakai juga. Pembelian dilakukan secara online dengan sistem putus dan melakukan pertemuan melalui sharing location menggunakan peta handphone. Namun untuk menghilangkan jejak mereka seringkali bergonta-ganti nomor handphone," ungkap Doni Selasa (7/3/2023). 

Menurut Doni, pasal yang diterapkan bagi para tersangka yakni pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. 

Sedangkan para tersangka yang menjual belikan narkotika dikenakan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

“Kemudian untuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang dikenakan Pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No.46 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Doni.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut