get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebanyak 36 Siswa dan Siswi SMP Negeri 1 Sindangbarang Ikuti Latihan Dasar Kepemimpinan

Gugatan Praperadilan Sopir Audi A6 Tersangka Kasus Tabrak Lari, Ditolak Pengadilan Negeri Cianjur

Senin, 27 Februari 2023 | 20:48 WIB
header img
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur. (Foto : iNewsCianjur.id/ist.)

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menolak materi gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir Audi A6 penabrak Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur. 

"Menimbang bahwa eksepsi termohon dikabulkan. Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim tunggal Hera Polosia Destiny saat membacakan putusan praperadilan, Senin (27/2/23).

Dengan demikian, penetapan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi oleh Polres Cianjur masih dinyatakan sah.

Sementara itu kuasa hukum Sugeng menanggapi putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan tersebut, mengatakan bahwa pihaknya menghargai putusan hakim Pengadilan Negeri Cianjur.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut