Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp3,86 Miliar di Cianjur
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Praperadilan Sopir Audi A6 Tersangka Kasus Tabrak Lari, Ditolak Pengadilan Negeri Cianjur

Senin, 27 Februari 2023 | 20:48 WIB
  • author Dani Jatnika
Gugatan Praperadilan Sopir Audi A6 Tersangka Kasus Tabrak Lari, Ditolak Pengadilan Negeri Cianjur
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur. (Foto : iNewsCianjur.id/ist.)

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menolak materi gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir Audi A6 penabrak Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur. 

"Menimbang bahwa eksepsi termohon dikabulkan. Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim tunggal Hera Polosia Destiny saat membacakan putusan praperadilan, Senin (27/2/23).

Dengan demikian, penetapan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi oleh Polres Cianjur masih dinyatakan sah.

Sementara itu kuasa hukum Sugeng menanggapi putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan tersebut, mengatakan bahwa pihaknya menghargai putusan hakim Pengadilan Negeri Cianjur.

Editor: Ayi Sopiandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut