Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp3,86 Miliar di Cianjur
Advertisement . Scroll to see content

Dituduh Langgar Kode Etik, Anggota PPK Gekbrong Diberhentikan Sementara KPU Kabupaten Cianjur

Jum'at, 24 Februari 2023 | 21:47 WIB
  • author Dani Jatnika
Dituduh Langgar Kode Etik, Anggota PPK Gekbrong Diberhentikan Sementara KPU Kabupaten Cianjur
Penampakan surat KPU Cianjur ditujukan pada PPK Gekbrong terkait pelanggaran kode etik anggota. (Foto : iNewsCianjur.id/Ist.)

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur memberhentikan sementara satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Gekbrong. 

Pemberhentian sementara dilakukan, atas dasar laporan kode etik, fakta integritas anggota PPK Kecamatan Gekbrong atas nama Andi Supiandi. 

"Iya benar, lebih tepatnya pemberhentian sementara," kata Anggota KPU Cianjur Rustiman, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Jumat (24/2/2023). 

Mengetahui diberhentikan sementara, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Gekbrong Andi Supiandi mengaku pelanggaran kode etik yang dituduhkan KPU terhadap dirinya saat menggunakan jaket salah satu Partai Politik. 

Editor: Ayi Sopiandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut