Karena pihak termohon tidak memenuhi panggilan persidangan. Maka dari itu, hakim masih memberikan kesempatan pemanggilan sekali lagi terhadap pihak termohon, sidang pun ditunda selama sepekan.
“Untuk itu kami lakukan panggilan sekali lagi, tapi segala yang dilakukan pemohon kami catat di berita acara sidang. Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tidak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," terang Irliansyah.
Adapun gugatan di Pengadilan Negeri Cianjur tercatat dengan nomor registrasi 01/Pid.Pra/2023/PN Cjr, ini terkait penahanan Sugeng Sopir Audi A6 yang dituduhkan polisi dalam kasus meninggalnya Selvi Nuraeni Amalia mahasiswi fakultas hukum Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur.
Editor : Ayi Sopiandi