CIANJUR, iNewsCianjur.id - Sidang pertama gugatan pra peradilan yang diajukan kuasa hukum Sugeng Sopir Audi A6 yang menabrak mahasiswi Unsur di Pengadilan Negeri Cianjur pada Senin (13/2/23), ditunda karena tidak hadirnya pihak termohon Polres Cianjur.
“Sudah dilayangkan surat pemanggilan kepada pihak termohon (Polres Cianjur) namun setelah ditunggu hingga sidang akan dilaksnakan, termohon tidak juga hadir. Sehingga sesuai putusan hakim ketua sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada tanggal 20 Pebruari 2023," ujar Irliansya juru bicara PN Cianjur kepada para wartawan usai sidang, Senin (13/2/23).
Sidang praperadilan tersebut dipimpin Hakim Tunggal, Era Polusia Distini yang juga merupakan Wakil Ketua PN Cianjur. Pada sidang perdana tersebut pihak hakim hanya memeriksa berkas-berkas adminstrasi pemohon.
Karena pihak termohon tidak memenuhi panggilan persidangan. Maka dari itu, hakim masih memberikan kesempatan pemanggilan sekali lagi terhadap pihak termohon, sidang pun ditunda selama sepekan.
“Untuk itu kami lakukan panggilan sekali lagi, tapi segala yang dilakukan pemohon kami catat di berita acara sidang. Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tidak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," terang Irliansyah.
Adapun gugatan di Pengadilan Negeri Cianjur tercatat dengan nomor registrasi 01/Pid.Pra/2023/PN Cjr, ini terkait penahanan Sugeng Sopir Audi A6 yang dituduhkan polisi dalam kasus meninggalnya Selvi Nuraeni Amalia mahasiswi fakultas hukum Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur.
Editor : Ayi Sopiandi