JAKARTA, iNewsCianjur.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Dengan demikian, tanaman candu itu tetap masuk dalam daftar barang terlarang dan masuk kategori narkotika.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dikutip dari Antara, Rabu (20/7/2022).
BACA JUGA:
MK Tolak Uji Materi Legalisasi Ganja untuk Medis!
Sebelumnya, sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Gugatan ini memohonkan legalisasi ganja untuk medis.
Pada sidang putusan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi Suhartyo mengingatkan penyalahgunaan Narkotika golongan I yang secara tidak sah diancam dengan sanksi ancaman pidana penjara sangat berat disebabkan karena negara benar-benar ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba khususnya Narkotika golongan I.
Permohonan uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945 diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dengan kuasa hukum Erasmus AT Napitupulu. Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi,
BACA JUGA:
2 Karyawan Perusahaan Nikel di Halteng Ditangkap Kasus Narkoba, Ganja 24 Gram Disita
"Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan".
Sementara Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika berbunyi, "Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan".
Editor : Nursidik