Gara-Gara Tersinggung, Pedagang Sayur Tusuk Pedagang Kelapa hingga Tewas di Cianjur

Dani Jatnika
Polres Cianjur rilis pelaku penusukan sesama pedagang. Foto: Dani Jatnika.

Usai melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap DAM yang diketahui bersembunyi di rumah istrinya setelah melarikan diri dari lokasi kejadian. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Cianjur menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan kondisi para pihak sebelum insiden terjadi, dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas penyidikan.



Editor : Ayi Sopiandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network