Ruhli menuturkan, besaran tamsil yang diterima guru sekitar Rp240 ribu per bulan. Karena pencairan dilakukan selama dua bulan, maka total dana yang dikembalikan rata-rata sekitar Rp475 ribu per orang.
Pengembalian tersebut dilakukan oleh guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, khususnya bagi mereka yang telah menerima pencairan TPG.
“Pencairan TPG sendiri bergantung pada status masing-masing PTK, apakah sudah lulus sertifikasi atau belum. Bahkan yang sudah lulus pun belum tentu langsung menerima pencairan pada tahun yang sama,” pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
