Selain penutupan tempat hiburan, Pemkab Cianjur juga mengatur jam operasional restoran dan warung makan. Para pengusaha atau pengelola rumah makan serta minuman diminta menyesuaikan waktu kegiatan usaha, yakni mulai pukul 16.00 WIB.
Tak hanya itu, pemilik kios atau warung jamu juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas usaha selama bulan Ramadan.
“Sesuai dengan arahan dan instruksi Bupati Cianjur, kita diperintahkan untuk menjaga kekhusyukan dan kesucian bulan Ramadan,” ujar Djoko.
Menurutnya, surat edaran tersebut menjadi dasar bagi Satpol PP dalam melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, seperti warung makan yang buka sebelum pukul 16.00 WIB, maka akan diberikan sanksi secara bertahap.
“Baik dari mulai teguran lisan, tertulis atau kalau diperlukan kita penindakan, juga tempat hiburan malam,” tandasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
