Ramadan 1447 H, Tempat Hiburan di Cianjur Wajib Tutup Total Selama Sebulan

Ayi Sopiandi
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, (topi hitam) saat memberikan keterangan. Foto: ist.

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan seluruh tempat hiburan malam seperti diskotik, karaoke, pub, panti pijat dan sejenisnya wajib tutup selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian Nomor 300/1/SATPOL PP-DAMKAR/02/2026 tentang Seruan untuk Memelihara Kekhidmatan Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 serta Penegasan untuk Menciptakan Suasana Aman, Tenteram, Tertib dan Terkendali di Wilayah Kabupaten Cianjur, tertanggal 12 Februari 2026.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan diwajibkan menghentikan operasionalnya selama satu bulan penuh.

“Untuk tempat hiburan ditutup total selama satu bulan (Ramadan, red),” tegas Djoko, Kamis (12/2/2026).

Editor : Ayi Sopiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network